Pemerintah Kota Bogor, Jawa Barat berharap kebijakan Kementerian Perdagangan (Kemendag) menahan ekspor Crude Palm Oil (CPO) oleh produsen benar-benar bisa mencukupi kebutuhan stok minyak goreng dalam negeri hingga ke seluruh daerah.
 
"Pemerintah sudah berupaya menyiapkan stok, tapi di pasaran belum semua jual Rp14.000, mungkin karena stok masih terbatas, sehingga perlu difokuskan dulu ketersediaan dalam negeri," kata Wakil Wali Kota Bogor Dedie A. Rachim di Kota Bogor, Senin.
 
Baca juga: Pemkot Bogor mendata harga minyak goreng di pasaran
 
Menurutnya, kebijakan Kemendag untuk menahan ekspor CPO tepat mengingat kebutuhah dalam negeri juga cukup tinggi untuk minyak goreng.
 
Produsen CPO yang selama ini mengekspor bahan baku minyak goreng itu ke luar negeri perlu mendukung kebijakan pemerintah dalam menstabilkan harga minyak goreng kembali ke harga Rp14.000 per liter.
 
Sebab tingginya harga minyak yang mencapai Rp20.000 per kilogram terlalu berat bagi masyarakat, terlebih masih dalam suasana Pandemi COVID-19 yang penyebarannya juga tengah meningkat.
 
Pemerintah Kota Bogor, kata Dedi, tengah berinisiatif menggelar operasi pasar murah (OPM) minyak goreng di sejumlah pasar dan kantor kecamatan, sebelum terbit peraturan satu harga Rp14.000 per liter.

Baca juga: Pemkot Bogor berlakukan operasi pasar murah minyak goreng
 
"Jadi semoga stok di pasaran baik ritel maupun pasar tradisional kembali cukup dengan harga yang terjangkau," ungkapnya.
 
Kemendag sejak Jumat (14/1), telah memberikan kebijakan minyak goreng satu harga Rp14.000 per liter bagi toko ritel maupun pasar tradisional.
 
Pemerintah, melalui Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) pun secara nasional telah menyiapkan dana sebesar Rp7,6 triliun yang digunakan untuk membiayai penyediaan minyak goreng kemasan bagi masyarakat sebesar 250 juta liter per bulan atau 1,5 miliar liter selama enam bulan.
 
Kebijakan ini disosialisasikan kepada semua produsen minyak goreng dan ritel modern. Sebanyak 34 produsen minyak goreng telah menyampaikan komitmennya untuk berpartisipasi dalam penyediaan minyak goreng kemasan dengan satu harga bagi masyarakat.

Terkait kebijakan ini, Mendag Muhammad Lutfi menerbitkan regulasi baru agar kebutuhan bahan baku minyak goreng di dalam negeri tetap tersedia sehingga harga minyak goreng tetap dalam kondisi stabil.

Mendag Lutfi menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 02 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 19 Tahun 2021 Tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor.

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada 24 Januari 2022. Permendag ini mengatur ekspor Crude Palm Oil (CPO), Refined, Bleached, and Deodorized Palm

Olein (RBD Palm Olein), dan Used Cooking Oil (UCO) dilakukan melalui mekanisme perizinan berusaha berupa Pencatatan Ekspor (PE).
 
Untuk mendapatkan PE, eksportir harus memenuhi persyaratan antara lain Surat Pernyataan Mandiri bahwa eksportir telah menyalurkan CPO, RBD Palm Olein, dan UCO untuk kebutuhan dalam negeri, dengan melampirkan kontrak penjualan; rencana ekspor dalam jangka waktu enam bulan dan rencana distribusi ke dalam negeri dalam jangka waktu enam bulan.

Baca juga: Pemkot Bogor bahas kenaikan harga minyak goreng dengan Bulog

Pewarta: Linna Susanti

Editor : Yuniardi Ferdinan


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2022