Badan usaha milik daerah di Provinsi Jawa Barat, PT Jasa Medivest, menangani 5.900 ton limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) infeksius dalam kurun 11 bulan, mulai dari Januari hingga November 2021.
"Rata-rata pemusnahan per bulannya mencapai 20 ton per hari," kata Direktur Utama PT Jasa Medivest Olivia Allan sebagaimana dikutip dalam siaran pers perusahaan yang diterima di Bandung, Kamis.
Baca juga: BUMD Jasa Medivest dukung pengelolaan limbah sentra vaksinasi Itenas Bandung
Ia mengatakan bahwa perusahaan berusaha meningkatkan kapasitas pengelolaan limbah dengan mempercepat pembangunan dua insinerator yang dilengkapi dengan pengendali polusi udara pada 2022.
"Masing-masing mesinnya akan berkemampuan untuk memusnahkan load (beban) limbah medis padat 500 kg per jam, sehingga kelak plant (tempat) Jasa Medivest di Dawuan, Cikampek, Kabupaten Karawang, semakin optimal memusnahkan limbah B3 infeksius sebanyak 48 ton per hari," katanya.
PT Jasa Medivest masuk dalam kategori PROPER Biru atau sudah melakukan pengelolaan lingkungan sebagaimana yang dipersyaratkan menurut peraturan perundangan berdasarkan Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup (PROPER) yang diselenggarakan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Perusahaan itu tercatat sudah lima kali masuk dalam kategori PROPER Biru, yakni pada periode penilaian 2011-2012, 2012-2013, 2013-2014, 2014-2015, dan 2020-2021.
Olivia mengatakan, hasil penilaian itu menunjukkan komitmen ketaatan perusahaan dalam menjalankan peraturan perundang-undangan mengenai pelestarian lingkungan hidup.
Menurut dia, perusahaan akan terus menerapkan pendekatan yang ramah lingkungan dalam mengelola limbah B3, mulai dari proses pengangkutan hingga pengolahan limbah.
Baca juga: Jasa Medivest tangani limbah medis di Jabar dan provinsi lain
Baca juga: Pemprov Jabar tangani 24 ton/hari limbah medis COVID-19
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2021