Pemerintah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, mewajibkan pemakaian aplikasi PeduliLindungi sebagai akses masuk kantor di lingkungan pemerintahan bagi setiap pegawai maupun tamu yang datang.

"Setiap pegawai maupun tamu yang datang ke kantor pemerintahan harus memindai QR Code pada aplikasi tersebut sebelum masuk ruangan," kata Penjabat Bupati Bekasi Dani Ramdan di Cikarang, Rabu.

Dani mengatakan kebijakan tersebut mengacu pada Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 21 Tahun 2021.

Kebijakan tersebut, kata dia, diberlakukan bagi kantor pemerintahan mulai dari gedung bupati, perangkat daerah, serta kantor-kantor layanan publik hingga kantor kecamatan dan desa/kelurahan.

"Surat edaran tersebut dibuat untuk penguatan protokol kesehatan dalam tata kelola instansi pemerintahan di masa pandemi COVID-19. Kami menjalankan surat edaran tersebut," katanya.

Selain di lingkungan perkantoran Pemerintah Kabupaten Bekasi, penerapan aplikasi PeduliLindungi juga wajib dilakukan oleh setiap perusahaan maupun pabrik di kawasan industri.

"Suratnya sudah kita kirim ke perusahaan, jadi karyawan ketika masuk harus scan QR code pada aplikasi tersebut. Termasuk minimarket, nanti kita akan perluas penerapan aplikasi PeduliLindungi ini agar masyarakat terdorong untuk vaksinasi," kata dia.

Kapolres Metro Bekasi Komisaris Besar Hendra Gunawan mengatakan perluasan area wajib penggunaan aplikasi PeduliLindungi bertujuan untuk menguatkan protokol kesehatan demi mencegah penularan virus corona.

"Sesuai hasil rapat bersama Pak Bupati dan unsur Forkopimda kemarin, kami akan mengawasi penggunaan aplikasi ini khususnya di kawasan industri. Jadi pekerja pabrik wajib melakukan scan QR code aplikasi tersebut sebelum bekerja," katanya.

Hendra mengaku sejumlah lokasi sudah mewajibkan penggunaan aplikasi ini di antaranya mal dan supermarket. Polres Metro Bekasi juga telah menerapkan hal serupa di tempat pelayanan SIM dan tempat pembuatan SKCK.

"Seluruh petugas dan masyarakat yang masuk ke lingkungan Polres Metro Bekasi juga sudah diwajibkan menunjukkan bukti vaksinasi melalui aplikasi PeduliLindungi," kata dia.

Baca juga: Pemkot Bekasi sosialisasikan aplikasi PeduliLindungi di toko swalayan

Baca juga: Pemakaian aplikasi PeduliLindungi jadi syarat urus adminduk di Kota Bekasi

Baca juga: Kapolri ingatkan penggunaan aplikasi PeduliLindungi jadi kebiasaan baru

Pewarta: Pradita Kurniawan Syah

Editor : Yuniardi Ferdinan


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2021