Sukabumi, 2/12 (ANTARA) - Kejaksaan Negeri Cibadak Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, menangkap terpidana kasus korupsi pajak, Lukas Mulyana, yang telah buron selama setengah tahun.
Lukas ditangkap di salah satu bengkel di daerah Sekarwangi, Kecamatan Cibadak, setelah sebelumnya diintai oleh Kejari, Kamis.
Setelah diperiksa sekitar dua jam, akhirnya Lukas digiring ke mobil tahanan kejari untuk menjalani penahanan di Lapas Nyomplong Kota Sukabumi.
Lukas yang juga mantan calon bupati Sukabumi dalam Pilkada 2010 masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) setelah turunnya kasasi Mahkamah Agung pada Juni 2010 yang menyatakan ia bersalah telah melakukan tindak pidana korupsi kelebihan pajak PPh 21 tahun 2001-2002 yang mengakibatkan negara merugi hingga Rp700 juta lebih.
Saat ditangkap Lukas menggunakan mobil dinas berplat merah dengan nomor polisi F 394 U, padahal ia diketahui sudah pensiun sekitar empat tahun yang lalu dari PNS.
"Sebenarnya setelah turunnya putusan kasasi MA, kami sudah melakukan pemanggilan sebanyak tiga kali kepada terpidana ini, namun tetap tidak ditanggapi bahkan buron dan akhirnya ditangkap oleh anggota kami," kata Kepala Kejari Cibadak Marihot Silalahi.
Marihot menjelaskan, terpidana juga sempat bebas setelah Pengadilan Tinggi Jawa Barat menyatakan Lukas tidak bersalah setelah sempat ditahan selama lima bulan.
Namun, pihak jaksa menuntut umum (JPU) melakukan kasasi ke MA yang akhirnya dalam keputusan MA tersebut Lukas dinyatakan bersalah dan harus menjalani hukuman selama tiga tahun dan denda sebesar Rp150 juta subsider tiga bulan kurungan.
"Lukas harus menjalani sisa hukumannya di balik jeruji besi tahanan lapas Nyomplong Sukabumi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," jelasnya.
Lukas terbukti melanggar pasal 3 UU no 31 tahun 1999 jo pasal 43 huruf A UU no 20/2001.
Sementara itu, terpidana Lukas Mulayana mengatakan pihaknya akan melakukan peninjauan kembali (PK) terhadap putusan kasasi MA yang menyatakan dirinya bersalah.
"Saya akan melakukan PK terhadap kasus yang menjerat saya ini," singkat Lukas yang juga mantan Kepala Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Sukabumi ini saat dimasukkan ke mobil tahanan Kejari Cibadak.
Lukas dinyatakan telah melakukan tindak pidana korupsi sebesar Rp700 juta lebih dari kelebihan pajak PPh 21 pada tahun 2001-2002 saat menjabat sebagai Kadispenda Kabupaten Sukabumi.
Adithya
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2010
Lukas ditangkap di salah satu bengkel di daerah Sekarwangi, Kecamatan Cibadak, setelah sebelumnya diintai oleh Kejari, Kamis.
Setelah diperiksa sekitar dua jam, akhirnya Lukas digiring ke mobil tahanan kejari untuk menjalani penahanan di Lapas Nyomplong Kota Sukabumi.
Lukas yang juga mantan calon bupati Sukabumi dalam Pilkada 2010 masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) setelah turunnya kasasi Mahkamah Agung pada Juni 2010 yang menyatakan ia bersalah telah melakukan tindak pidana korupsi kelebihan pajak PPh 21 tahun 2001-2002 yang mengakibatkan negara merugi hingga Rp700 juta lebih.
Saat ditangkap Lukas menggunakan mobil dinas berplat merah dengan nomor polisi F 394 U, padahal ia diketahui sudah pensiun sekitar empat tahun yang lalu dari PNS.
"Sebenarnya setelah turunnya putusan kasasi MA, kami sudah melakukan pemanggilan sebanyak tiga kali kepada terpidana ini, namun tetap tidak ditanggapi bahkan buron dan akhirnya ditangkap oleh anggota kami," kata Kepala Kejari Cibadak Marihot Silalahi.
Marihot menjelaskan, terpidana juga sempat bebas setelah Pengadilan Tinggi Jawa Barat menyatakan Lukas tidak bersalah setelah sempat ditahan selama lima bulan.
Namun, pihak jaksa menuntut umum (JPU) melakukan kasasi ke MA yang akhirnya dalam keputusan MA tersebut Lukas dinyatakan bersalah dan harus menjalani hukuman selama tiga tahun dan denda sebesar Rp150 juta subsider tiga bulan kurungan.
"Lukas harus menjalani sisa hukumannya di balik jeruji besi tahanan lapas Nyomplong Sukabumi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," jelasnya.
Lukas terbukti melanggar pasal 3 UU no 31 tahun 1999 jo pasal 43 huruf A UU no 20/2001.
Sementara itu, terpidana Lukas Mulayana mengatakan pihaknya akan melakukan peninjauan kembali (PK) terhadap putusan kasasi MA yang menyatakan dirinya bersalah.
"Saya akan melakukan PK terhadap kasus yang menjerat saya ini," singkat Lukas yang juga mantan Kepala Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Sukabumi ini saat dimasukkan ke mobil tahanan Kejari Cibadak.
Lukas dinyatakan telah melakukan tindak pidana korupsi sebesar Rp700 juta lebih dari kelebihan pajak PPh 21 pada tahun 2001-2002 saat menjabat sebagai Kadispenda Kabupaten Sukabumi.
Adithya
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2010