Cimahi, 21/10 (ANTARA) - Saat ini masih banyak warga masyarakat Indonesia yang belum mengetahui jika susunan lembaga tinggi negara telah berubah, untuk itu diperlukan sosialisasi mengenai Pancasila, UUD 45, NKRI dan Bhinneka Tunggal Ika.

Tidak sedikit warga masyarakat yang tidak mengetahui jika POLRI telah dipisahkan dariTNI, bahkan tak hanya itu, DPA (Dewan Pertimbangan Agung) pun tidak ada, kata anggota MPR RI yang juga merupakan anggota DPD RI Dani Anwar di sela-sela melakukan sosialisasi empat pilar negara kepada 300 guru di Kota Cimahi, Kamis.

"Dalam sosialisasi kita ingin menjelaskan kepada warga masyarakat jika saat ini telah ada lembaga tinggi negara yang namanya MK (Mahkamah Konstitusi), KY (Komisi Yudisial). Tak hanya itu, kita pun perlu menjelaskan kepada warga masyarakat tentang tugas dan fungsi lembaga negara tersebut," imbuhnya.

Menurut Dani, dalam amandemen baru mengatur jika presiden melakukan pelanggaran bisa diberhentikan. Hanya saja, melakukan "impeachment" kepada presiden lebih sulit ketimbang melakukan amandemen UUD 45. Karena dalam aturannya, presiden bisa terguling dari kekuasaannya karena kesalahan yang dilakukannya sendiri.

"Melanggar amanah UUD 1945 dan NKRI baru presiden bisa diberhentikan. Itupun harus melalui sidang di MK untuk kemudian dilanjutkan dalam sidang di MPR. Jadi prosesnya sangat panjang nyaris sulit dilakukan jika melihat prosesnya," imbuhnya.

Lebih lanjut disampaikannya, jika sosialisasi amandemen UUD 1945 telah dilakukan sejak tahun 2008. Sosialisasi masih dilakukan mengingat banyaknya daerah kabupaten/kota yang ada di Indonesia yang jumlahnya mencapai 497. Anggota MPR RI yang terdiri dari DPR sebanyak 560 dan DPD 132 orang dibagi kedalam beberapa tim untuk melakukan sosialisasi di setiap daerah yang telah ditentukan.

"Alasan kenapa segmen masyarakat yang dipilih adalah lantaran guru merupakan salah komponen yang bisa menyampaikan informasi dengan cepat kepada unsur masyarakat lainnya. Terutama kepada peserta didik mereka," imbuhnya.

Sejak reformasi bergulir, sambungnya, UUD 1945 sudah mengalami empat kali perubahan (amandemen). Ada beberapa perbedaan sebelum dan sesudah amandemen. Sebelum diamandemen UUD 1945 terdiri Pembukaan, Batang Tubuh (16 bab, 37 pasal, 65 ayat (16 ayat berasal dari 16 pasal yang hanya terdiri dari 1 ayat dan 49 ayat berasal dari 21 pasal yang terdiri dari 2 ayat atau lebih), 4 pasal Aturan Peralihan, dan 2 ayat Aturan Tambahan), serta Penjelasan.

Setelah empat kali perubahan, UUD 1945 terdiri dari 20 bab, 73 pasal, 194 ayat, 3 pasal Aturan Peralihan, serta 2 pasal Aturan Tambahan. Juga, penjelasan UUD 45 telah ditiadakan dan lahirnya lembaga-lembaga baru seperti DPD (Bab VIIA pasal 22C dan 22D) Komisi Yudisial (Pasal 24B), Mahkamah Konstitusi (lihat Pasal 24C) dan dihapusnya lembaga lama, yakni DPA (Bab IV).***1***

Pewarta:

Editor : Irawan


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2010