Bandung, 8/2 (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) menandatangani MoU terkait sertifikasi aset tanah milik daerah provinsi itu yang masih banyak yang belum tuntas.
Penandatanganan nota kesepahaman itu dilakukan oleh Gubernur Jawa Barat H Ahmad Heryawan dengan Kepala Kantor Wilayah BPN Jabar, Teddy Rukfiandi di Gedung Sate Kota Bandung, Senin.
"Pemprov Jabar dan BPN berkomitment untuk bersama-sama menyelamatkan aset Pemprov Jabar yang saat ini masih cukup banyak yang belum bersertifikat," kata Gubernur Heryawan.
Penandanganan MoU tersebut dilakukan, kata Heryawan sebagai langkah untuk mengoptimalkan program sertifikasi aset Pemprov Jabar yang ternyata masih cukup banyak yang belum rampung.
Sertifikasi aset tanah Pemprov Jabar diperlukan untuk mengamankan dari upaya pencaplokan dan klaim pihak lain.
Saat ini cukup banyak aset tanah Pemprov Jabar yang dicaplok oleh masyarakat yang mengklaim ahli waris pemilik tanah yang saat ini dikuasai Pemprov Jabar.
Salah satunya aset tanah di kawasan Gasibu Kota Bandung yang diklaim oleh masyarakat, bahkan hasil Peninjauan Kembali (PK) MA, Pemprov Jabar dinyatakan kalah.
"Saat ini aset daerah terus diinventarisasi, diharapkan aset-aset itu bisa segera disertifikasikan. BPN komitment untuk membantu Pemprov Jabar yang dilakukan sesuai prosedur yang berlaku," kata Gubernur.
Ia menyebutkan, kendala sertifikasi aset tanah milik daerah salah satunya karena masih dalam status sengketa akibat diklaim oleh masyarakat yang mengaku sebagai pemilik sah dari aset itu.
Sementara itu Kepala Kanwil BPN Jawa Barat, Teddy Rukfiandi menyatakan pihaknya akan membantu proses sertifikasi aset daerah Jawa Barat sesuai dengan prosedur yang ada.
"BPN mendukung proses sertifikasi aset-aset Pemprov Jabar, bila memang aset itu jelas sudah dikuasai Pemprov Jabar, ada bukti kuat kepemilikan dan tak bersengketa prosesnya bisa cepat," kata Teddy.
Sedangkan bagi bangunan yang belum bersertifikat dan sudah dimanfaatkan atau digunakan sampai 30 tahun, BPN bisa menerbitkan Surat Penguasaan Fisik (SPF).
Sementara itu menurut data yang diperoleh dari Biro Pengelolaan Aset Daerah Jawa Barat, dari 4431 lahan tanah yang dikuasai oleh Pemprov Jawa Barat, sebanyak 3511 blok tanah belum tersertifikasi. Sedangkan 920 titik lokasi sudah bersertifikat.
Banyaknya aset Pemprov Jabar yang belum tersertifikasi itu, menjadi salah satu fokus perhatian Pemprov Jabar di bawah kepemimpinan Gubernur Heryawan dan Wagub Dede Yusuf.
(U.S033/B/Y003/Y003) 08-02-2010 19:33:30
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2010
Penandatanganan nota kesepahaman itu dilakukan oleh Gubernur Jawa Barat H Ahmad Heryawan dengan Kepala Kantor Wilayah BPN Jabar, Teddy Rukfiandi di Gedung Sate Kota Bandung, Senin.
"Pemprov Jabar dan BPN berkomitment untuk bersama-sama menyelamatkan aset Pemprov Jabar yang saat ini masih cukup banyak yang belum bersertifikat," kata Gubernur Heryawan.
Penandanganan MoU tersebut dilakukan, kata Heryawan sebagai langkah untuk mengoptimalkan program sertifikasi aset Pemprov Jabar yang ternyata masih cukup banyak yang belum rampung.
Sertifikasi aset tanah Pemprov Jabar diperlukan untuk mengamankan dari upaya pencaplokan dan klaim pihak lain.
Saat ini cukup banyak aset tanah Pemprov Jabar yang dicaplok oleh masyarakat yang mengklaim ahli waris pemilik tanah yang saat ini dikuasai Pemprov Jabar.
Salah satunya aset tanah di kawasan Gasibu Kota Bandung yang diklaim oleh masyarakat, bahkan hasil Peninjauan Kembali (PK) MA, Pemprov Jabar dinyatakan kalah.
"Saat ini aset daerah terus diinventarisasi, diharapkan aset-aset itu bisa segera disertifikasikan. BPN komitment untuk membantu Pemprov Jabar yang dilakukan sesuai prosedur yang berlaku," kata Gubernur.
Ia menyebutkan, kendala sertifikasi aset tanah milik daerah salah satunya karena masih dalam status sengketa akibat diklaim oleh masyarakat yang mengaku sebagai pemilik sah dari aset itu.
Sementara itu Kepala Kanwil BPN Jawa Barat, Teddy Rukfiandi menyatakan pihaknya akan membantu proses sertifikasi aset daerah Jawa Barat sesuai dengan prosedur yang ada.
"BPN mendukung proses sertifikasi aset-aset Pemprov Jabar, bila memang aset itu jelas sudah dikuasai Pemprov Jabar, ada bukti kuat kepemilikan dan tak bersengketa prosesnya bisa cepat," kata Teddy.
Sedangkan bagi bangunan yang belum bersertifikat dan sudah dimanfaatkan atau digunakan sampai 30 tahun, BPN bisa menerbitkan Surat Penguasaan Fisik (SPF).
Sementara itu menurut data yang diperoleh dari Biro Pengelolaan Aset Daerah Jawa Barat, dari 4431 lahan tanah yang dikuasai oleh Pemprov Jawa Barat, sebanyak 3511 blok tanah belum tersertifikasi. Sedangkan 920 titik lokasi sudah bersertifikat.
Banyaknya aset Pemprov Jabar yang belum tersertifikasi itu, menjadi salah satu fokus perhatian Pemprov Jabar di bawah kepemimpinan Gubernur Heryawan dan Wagub Dede Yusuf.
(U.S033/B/Y003/Y003) 08-02-2010 19:33:30
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2010