Cianjur, 6/11 (ANTARA)- Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Cianjur, Jawa Barat dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat, Kamis, menandatangani nota kesepakatan penagihan piutang dan aset kekayaan PDAM yang masih tercecer di luar.
Kerjasama tersebut sebagai upaya untuk mengamankan dan mengembalikan aset negara, agar berfungsi sebagaimana peruntukannya.
Dirut PDAM Cianjur, Yudi Junadi SH, dalam sambutannya, menyampaikan, hingga saat ini, aset PDAM Cianjur, masih tercecer, mulai dari kemacetan tagihan rekening sampai kekayaan lainnya.
Kekayaan PDAM yang masih di luar cukup tinggi, saat ini BPKP sedang mengaudit, untuk jumlah nominal keseluruhan, katanya.
Sedangkan Kejari Cianjur, dalam hal ini bertindak sebagai pengacara negara di berikan kewenangan secara penuh, untuk mewakilki PDAM Cianjur, dalam berbagai hal termasuk pengembalian aset PDAM.
Sementara itu, Kajari Cianjur Amiek Mulandari, menuturkan, sebagai pilar penegak hokum, pihaknya siap untuk bekerjasama, agar tidak terjadi penyelewengan dan penyimpangan aset daerah Cianjur.
?Sebagai mitra dalam menjalankan tugas ini, kami di berikan surat kuasa khusus, sesuai dengan aturan hukum,? ucapnya.
Dalam penandatangan MoU kesepakatan tersebut, hadiri Kapolres Cianjur, Dandim 0608 Cianjur, ketua DPRD Cianjur, bertindak sebagai saksi Bupati Cianjur Tjetjep Muctar Sholeh MM.
Bupati Cianjur menyampaikan, sebagi badan usaha, PDAM tidak semata berorientasi pada keuntungan, namun harus pula meningkatkan mutu pelayanan.
PDAM sipatnya bisnis dan selain berupaya meningkatkan laba, untuk penambahan PAD, sehingga pelayanan terbaik dibutuhkan masyarakat. ***1***
Fikri
(U.K-FKR/B/M019/M019) 05-11-2009 16:05:14
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2009
Kerjasama tersebut sebagai upaya untuk mengamankan dan mengembalikan aset negara, agar berfungsi sebagaimana peruntukannya.
Dirut PDAM Cianjur, Yudi Junadi SH, dalam sambutannya, menyampaikan, hingga saat ini, aset PDAM Cianjur, masih tercecer, mulai dari kemacetan tagihan rekening sampai kekayaan lainnya.
Kekayaan PDAM yang masih di luar cukup tinggi, saat ini BPKP sedang mengaudit, untuk jumlah nominal keseluruhan, katanya.
Sedangkan Kejari Cianjur, dalam hal ini bertindak sebagai pengacara negara di berikan kewenangan secara penuh, untuk mewakilki PDAM Cianjur, dalam berbagai hal termasuk pengembalian aset PDAM.
Sementara itu, Kajari Cianjur Amiek Mulandari, menuturkan, sebagai pilar penegak hokum, pihaknya siap untuk bekerjasama, agar tidak terjadi penyelewengan dan penyimpangan aset daerah Cianjur.
?Sebagai mitra dalam menjalankan tugas ini, kami di berikan surat kuasa khusus, sesuai dengan aturan hukum,? ucapnya.
Dalam penandatangan MoU kesepakatan tersebut, hadiri Kapolres Cianjur, Dandim 0608 Cianjur, ketua DPRD Cianjur, bertindak sebagai saksi Bupati Cianjur Tjetjep Muctar Sholeh MM.
Bupati Cianjur menyampaikan, sebagi badan usaha, PDAM tidak semata berorientasi pada keuntungan, namun harus pula meningkatkan mutu pelayanan.
PDAM sipatnya bisnis dan selain berupaya meningkatkan laba, untuk penambahan PAD, sehingga pelayanan terbaik dibutuhkan masyarakat. ***1***
Fikri
(U.K-FKR/B/M019/M019) 05-11-2009 16:05:14
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2009