Polres Bogor kembali menangkap bos tambang emas ilegal yang beroperasi di wilayah barat Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Kali ini tersangkanya berinisial RA (34) warga Kecamatan Sukajaya, Kabupaten Bogor.
"Peran pelaku melakukan penambangan termasuk mengolah juga. Dia pemiliknya, ya dia bosnya," ujar Kapolres Bogor, AKBP Roland Ronaldy saat konferensi pers di Mapolres Bogor, Cibinong, Kabupaten Bogor, Kamis.
Menurutnya, tambang emas ilegal yang dikelola oleh RA ini tergolong usaha besar, dengan total pekerja sekitar 30 orang. Bisnis yang sudah dijalankan dua tahun ke belakang ini mampu menghasilkan Rp30 juta hingga Rp50 juta perbulan.
Peralatan tambang milik RA yang disita oleh polisi pun terbilang lengkap. 70 alat gelundungan emas, enam unit tong besar pengolahan emas, empat karung karbon, 2,5 dua setengah botol cairan merkuri, tiga unit kompressor, enam unit dynamo, dua unit poli, dua set karet ban, satu lembar buku catatan, satu unit serokan, satu alat timbangan, dan satu set alat pahat.
Selain berupa peralatan tambang, polisi juga mengamankan barang bukti seperti 20 karung pasir serta tanah yang berisikan kandungan emas, serta satu buah emas yang masih berbentuk jendil.
"Ini mengantisipasi eksploitasi alam berkelanjutan yang dapat mengakibatkan bencana alam," kata Roland.
Pengusaha tambang emas ilegal itu kini terancam dijerat sesuai pasal 161 dan atau pasal 158 Jo Pasal 37 UU RI No 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara, dengan ancaman hukuman penjara lebih dari 10 tahun.
Sebelumnya, Polres Bogor juga menangkap pemuda 26 tahun berinisial IS yang merupakan tersangka bos tambang emas ilegal di Desa Banyu Asih, Kecamatan Cigudeg, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Seperti diketahui, aktivitas pertambangan ilegal merupakan salah satu musabab mudahnya terjadi longsor di wilayah Barat Kabupaten Bogor. Pengungkapan kasus ini juga merupakan tindak lanjut dari peristiwa longsor dan banjir bandang pada Rabu (1/1), yang membuat porak poranda empat kecamatan di Kabupaten Bogor, yakni Sukajaya, Nanggung, Cigudeg, dan Jasinga.
Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Doni Monardo mengibaratkan longsoran di Kecamatan Sukajaya yang berlokasi di kawasan Gunung Halimun Kabupaten Bogor, Jawa Barat seperti es krim meleleh, karena menyebabkan ribuan titik longsor.
"Di Sukajaya dan beberapa titik Jasinga itu longsornya sangat masif, bahkan kalau kita pinjam istilah itu seperti es krim yang meleleh, jumlahnya mencapai ribuan titik," ujarnya usai meninjau lokasi bencana di Kabupaten Bogor dari helikopter bersama Bupati Bogor Ade Yasin, Wakapolri Komjen Pol Gatot Eddy Pramono, serta Ditjen KLHK, Sabtu (18/1).
Baca juga: Belasan tambang emas ilegal di Simpenan Sukabumi ditutup petugas gabungan
Baca juga: Menteri LHK: 108 lubang PETI di kawasan Gunung Halimun Salak akan ditutup
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2020
Kali ini tersangkanya berinisial RA (34) warga Kecamatan Sukajaya, Kabupaten Bogor.
"Peran pelaku melakukan penambangan termasuk mengolah juga. Dia pemiliknya, ya dia bosnya," ujar Kapolres Bogor, AKBP Roland Ronaldy saat konferensi pers di Mapolres Bogor, Cibinong, Kabupaten Bogor, Kamis.
Menurutnya, tambang emas ilegal yang dikelola oleh RA ini tergolong usaha besar, dengan total pekerja sekitar 30 orang. Bisnis yang sudah dijalankan dua tahun ke belakang ini mampu menghasilkan Rp30 juta hingga Rp50 juta perbulan.
Peralatan tambang milik RA yang disita oleh polisi pun terbilang lengkap. 70 alat gelundungan emas, enam unit tong besar pengolahan emas, empat karung karbon, 2,5 dua setengah botol cairan merkuri, tiga unit kompressor, enam unit dynamo, dua unit poli, dua set karet ban, satu lembar buku catatan, satu unit serokan, satu alat timbangan, dan satu set alat pahat.
Selain berupa peralatan tambang, polisi juga mengamankan barang bukti seperti 20 karung pasir serta tanah yang berisikan kandungan emas, serta satu buah emas yang masih berbentuk jendil.
"Ini mengantisipasi eksploitasi alam berkelanjutan yang dapat mengakibatkan bencana alam," kata Roland.
Pengusaha tambang emas ilegal itu kini terancam dijerat sesuai pasal 161 dan atau pasal 158 Jo Pasal 37 UU RI No 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara, dengan ancaman hukuman penjara lebih dari 10 tahun.
Sebelumnya, Polres Bogor juga menangkap pemuda 26 tahun berinisial IS yang merupakan tersangka bos tambang emas ilegal di Desa Banyu Asih, Kecamatan Cigudeg, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Seperti diketahui, aktivitas pertambangan ilegal merupakan salah satu musabab mudahnya terjadi longsor di wilayah Barat Kabupaten Bogor. Pengungkapan kasus ini juga merupakan tindak lanjut dari peristiwa longsor dan banjir bandang pada Rabu (1/1), yang membuat porak poranda empat kecamatan di Kabupaten Bogor, yakni Sukajaya, Nanggung, Cigudeg, dan Jasinga.
Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Doni Monardo mengibaratkan longsoran di Kecamatan Sukajaya yang berlokasi di kawasan Gunung Halimun Kabupaten Bogor, Jawa Barat seperti es krim meleleh, karena menyebabkan ribuan titik longsor.
"Di Sukajaya dan beberapa titik Jasinga itu longsornya sangat masif, bahkan kalau kita pinjam istilah itu seperti es krim yang meleleh, jumlahnya mencapai ribuan titik," ujarnya usai meninjau lokasi bencana di Kabupaten Bogor dari helikopter bersama Bupati Bogor Ade Yasin, Wakapolri Komjen Pol Gatot Eddy Pramono, serta Ditjen KLHK, Sabtu (18/1).
Baca juga: Belasan tambang emas ilegal di Simpenan Sukabumi ditutup petugas gabungan
Baca juga: Menteri LHK: 108 lubang PETI di kawasan Gunung Halimun Salak akan ditutup
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2020