Kementerian Agama mencabut izin operasional 11 Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU), kata Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah M Arfi Hatim.
Dalam siaran pers yang diterima di Jakarta, Jumat, Arfi mengatakan sanksi pencabutan izin diberikan karena sampai batas waktu yang ditentukan, 11 PPIU tersebut tidak melakukan sertifikasi sebagai Biro Perjalanan Wisata (BPW).
Padahal, kata dia, sertifikasi BPW bagi PPIU menjadi kewajiban sebagaimana diatur dalam PMA Nomor 8 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah.
Menurut dia, Pasal 48 ayat 4 PMA 8/2018 mengatur paling lama satu tahun sejak diundangkannya peraturan itu PPIU wajib memiliki sertifikat usaha jasa perjalanan wisata dengan kategori biro perjalanan wisata.
Jika tidak bisa dipenuhi, maka pada ayat 5 mengatur sanksi izin operasional PPIU dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
"Sampai batas akhir yang telah ditentukan di tahun 2019, mereka tidak menyerahkan sertifikat BPW. Bahkan, mereka juga tidak menyampaikan laporan progres sertifikasinya. Oleh karena itu, sesuai ketentuan, izin operasionalnya dicabut," katanya.
Arfi mengatakan sejak PMA 8 Tahun 2018 terbit, PPIU diberikan waktu satu tahun untuk melakukan sertifikasi sebagai BPW.
Ketentuan itu, kata dia, sejalan dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan dan Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2012 tentang Sertifikasi Kompetensi dan Sertifikasi Usaha di Bidang Pariwisata. Regulasi tersebut mengamanatkan pelaksanaan sertifikasi BPW.
Berikut data 11 PPIU yang dicabut izinnya:
1. PT Madani Mitra Mulia
2. PT Kayangan Mandiri Utama
3. PT Witami Prabuana Cipta
4. PT Arhas Bugis Tour & Travel
5. PT Arthayu Jeanan Lintasbuana
6. PT Alharam Wisata Illah
7. PT Hijau Tumbuh Kembang
8. PT Fahmul Fauzy
9. PT Kalam Imran Farok Tours
10. PT Praba Arta Buana Utama
11. PT Fatuha Amanah Wisata Insani
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2020
Dalam siaran pers yang diterima di Jakarta, Jumat, Arfi mengatakan sanksi pencabutan izin diberikan karena sampai batas waktu yang ditentukan, 11 PPIU tersebut tidak melakukan sertifikasi sebagai Biro Perjalanan Wisata (BPW).
Padahal, kata dia, sertifikasi BPW bagi PPIU menjadi kewajiban sebagaimana diatur dalam PMA Nomor 8 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah.
Menurut dia, Pasal 48 ayat 4 PMA 8/2018 mengatur paling lama satu tahun sejak diundangkannya peraturan itu PPIU wajib memiliki sertifikat usaha jasa perjalanan wisata dengan kategori biro perjalanan wisata.
Jika tidak bisa dipenuhi, maka pada ayat 5 mengatur sanksi izin operasional PPIU dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
"Sampai batas akhir yang telah ditentukan di tahun 2019, mereka tidak menyerahkan sertifikat BPW. Bahkan, mereka juga tidak menyampaikan laporan progres sertifikasinya. Oleh karena itu, sesuai ketentuan, izin operasionalnya dicabut," katanya.
Arfi mengatakan sejak PMA 8 Tahun 2018 terbit, PPIU diberikan waktu satu tahun untuk melakukan sertifikasi sebagai BPW.
Ketentuan itu, kata dia, sejalan dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan dan Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2012 tentang Sertifikasi Kompetensi dan Sertifikasi Usaha di Bidang Pariwisata. Regulasi tersebut mengamanatkan pelaksanaan sertifikasi BPW.
Berikut data 11 PPIU yang dicabut izinnya:
1. PT Madani Mitra Mulia
2. PT Kayangan Mandiri Utama
3. PT Witami Prabuana Cipta
4. PT Arhas Bugis Tour & Travel
5. PT Arthayu Jeanan Lintasbuana
6. PT Alharam Wisata Illah
7. PT Hijau Tumbuh Kembang
8. PT Fahmul Fauzy
9. PT Kalam Imran Farok Tours
10. PT Praba Arta Buana Utama
11. PT Fatuha Amanah Wisata Insani
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2020