DPRD Jawa Barat menyesalkan bangunan di sekitar gedung negara yang sebelumnya berfungsi sebagai kantor Badan Koordinasi Pemerintahan dan Pembangunan (BKPP) Wilayah III Kabupaten Cirebon rencananya berubah fungsi sebagai pusat kreativitas (creative center).
"Gedung ini telah dinobatkan sebagai bangunan heritage merupakan bangunan bernilai sejarah tinggi peninggalan Belanda. Selain itu, bangunan di sekitar gedung tersebut saat ini dalam proses pengerjaan pusat kebugaran," kata Sekretaris Komisi I DPRD Provinsi Jawa Barat, Sadar Muslihat, di Bandung, Kamis.
Alihfungsi itu, menurut Sadar, dinilai tidak sinkron dengan bangunan utama yakni sebagai gedung negara.
Oleh karena itu pihaknya menyesalkan pemanfaatan aset Pemprov Jabar tidak sesuai dengan bangunan utamanya.
"Karena gedung negara ini sebagai heritage, tentu dalam ukurannya sudah ditentukan dalam undang - undang," ujar Sadar.
Sehingga, lanjut dia, tidak diperbolehkan dalam ukuran apapun merubah apalagi merusak sebelum ada kesesuaian dengan peraturan perundangan yang berlaku atau dengan kata lain heritage ini harus dipertahankan kontruksinya seperti sediakala.
"Jangankan merusak bangunan, merubah kontruksinya pun harus diperhitungkan sesuai peraturan yang berlaku," kata dia.
Dia menambahkan, terlebih dengan adanya rencana perubahan nama bangunan tersebut dengan istilah asing yakni creative center padahal bangunan utama tersebut sudah terkenal dengan gedung negara setelah BKPP dibubarkan semenjak UU No. 23 Tahun 2014 diberlakukan.
"Termasuk dengan penamaannya jangan sampai diubah, enggak usah pakai istilah bahasa Inggris, sudah saja gedung negara," katanya.
Di sisi lain, lanjut dia, pembangunan di sekitar bangunan gedung negara yang tengah digarap seharusnya menyesuaikan dengan bangunan utama.
Sementara, dari kontruksinya bangunan yang saat ini dalam tahap pengerjaan dapat dikatakan tidak mengikuti bangunan utama dan lebih modern.
"Harusnya ada hubungan antara bangunan utama dengan bangunan yang sedang digarap. Kalau seperti ini yang ada malah menjadi timpang dengan konsep konstruksi bangunan seperti itu," lanjut dia.
Kendati demikian, Sadar menyebutkan rencana pembangunan seharusnya menyesuaikan dengan bangunan asal.
Konsep pusat kebudayaan lebih cocok untuk dijadikan sarana destinasi wisata yang menyediakan hasil kerajinan khas Kacirebonan ketimbang sarana olahraga.
Terlebih dengan adanya Bandara Internasional Jawa Barat (BIJB) Kertajati, Kabupaten Majalengka yang dapat berpotensi pariwisata yang menjanjikan.
"Ke depannya tidak menutup kemungkinan dapat menarik minat pengunjung baik lokal maupun internasional untuk datang ke Cirebon, termasuk gedung negara. Apalagi aksesnya dipermudah dengan adanya Bandara Kertajati," katanya.
Secara fungsi, kata dia, dengan adanya bangunan tambahan di sekitar gedung negara tidak mengurangi nilai estetika dan tidak menyalahi peraturan penganggaran.
"Kalau soal asetnya sudah aman, tetapi jangan sampai ada permasalahan di kemudian hari setelah adanya bangunan tambahan ini yang status bidangnya di bawah Dinas Pemukiman Dan Perumahan (Diskimrum)," katanya.
Sementara itu, Kepala Bidang Aset, Badan Pengelolaan Keuangan Dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Jawa Barat Yadi Cahyadi menyebutkan, Gedung Negara ini nantinya akan dimanfaatkan sebagai wahana kebudayaan yang dapat mendukung pariwisata dan pengembangan budaya Kota Cirebon.
“Mudahan aset tersebut dapat dimanfaatkan. Karena punya nilai sejarah yang tinggi,” tuturnya.
Baca juga: DPRD Jabar ungkap temuan terkait Revitalisasi Kalimalang
Baca juga: DPRD Jabar kritisi fasilitas UPTD PSRABH Bogor
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2019
"Gedung ini telah dinobatkan sebagai bangunan heritage merupakan bangunan bernilai sejarah tinggi peninggalan Belanda. Selain itu, bangunan di sekitar gedung tersebut saat ini dalam proses pengerjaan pusat kebugaran," kata Sekretaris Komisi I DPRD Provinsi Jawa Barat, Sadar Muslihat, di Bandung, Kamis.
Alihfungsi itu, menurut Sadar, dinilai tidak sinkron dengan bangunan utama yakni sebagai gedung negara.
Oleh karena itu pihaknya menyesalkan pemanfaatan aset Pemprov Jabar tidak sesuai dengan bangunan utamanya.
"Karena gedung negara ini sebagai heritage, tentu dalam ukurannya sudah ditentukan dalam undang - undang," ujar Sadar.
Sehingga, lanjut dia, tidak diperbolehkan dalam ukuran apapun merubah apalagi merusak sebelum ada kesesuaian dengan peraturan perundangan yang berlaku atau dengan kata lain heritage ini harus dipertahankan kontruksinya seperti sediakala.
"Jangankan merusak bangunan, merubah kontruksinya pun harus diperhitungkan sesuai peraturan yang berlaku," kata dia.
Dia menambahkan, terlebih dengan adanya rencana perubahan nama bangunan tersebut dengan istilah asing yakni creative center padahal bangunan utama tersebut sudah terkenal dengan gedung negara setelah BKPP dibubarkan semenjak UU No. 23 Tahun 2014 diberlakukan.
"Termasuk dengan penamaannya jangan sampai diubah, enggak usah pakai istilah bahasa Inggris, sudah saja gedung negara," katanya.
Di sisi lain, lanjut dia, pembangunan di sekitar bangunan gedung negara yang tengah digarap seharusnya menyesuaikan dengan bangunan utama.
Sementara, dari kontruksinya bangunan yang saat ini dalam tahap pengerjaan dapat dikatakan tidak mengikuti bangunan utama dan lebih modern.
"Harusnya ada hubungan antara bangunan utama dengan bangunan yang sedang digarap. Kalau seperti ini yang ada malah menjadi timpang dengan konsep konstruksi bangunan seperti itu," lanjut dia.
Kendati demikian, Sadar menyebutkan rencana pembangunan seharusnya menyesuaikan dengan bangunan asal.
Konsep pusat kebudayaan lebih cocok untuk dijadikan sarana destinasi wisata yang menyediakan hasil kerajinan khas Kacirebonan ketimbang sarana olahraga.
Terlebih dengan adanya Bandara Internasional Jawa Barat (BIJB) Kertajati, Kabupaten Majalengka yang dapat berpotensi pariwisata yang menjanjikan.
"Ke depannya tidak menutup kemungkinan dapat menarik minat pengunjung baik lokal maupun internasional untuk datang ke Cirebon, termasuk gedung negara. Apalagi aksesnya dipermudah dengan adanya Bandara Kertajati," katanya.
Secara fungsi, kata dia, dengan adanya bangunan tambahan di sekitar gedung negara tidak mengurangi nilai estetika dan tidak menyalahi peraturan penganggaran.
"Kalau soal asetnya sudah aman, tetapi jangan sampai ada permasalahan di kemudian hari setelah adanya bangunan tambahan ini yang status bidangnya di bawah Dinas Pemukiman Dan Perumahan (Diskimrum)," katanya.
Sementara itu, Kepala Bidang Aset, Badan Pengelolaan Keuangan Dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Jawa Barat Yadi Cahyadi menyebutkan, Gedung Negara ini nantinya akan dimanfaatkan sebagai wahana kebudayaan yang dapat mendukung pariwisata dan pengembangan budaya Kota Cirebon.
“Mudahan aset tersebut dapat dimanfaatkan. Karena punya nilai sejarah yang tinggi,” tuturnya.
Baca juga: DPRD Jabar ungkap temuan terkait Revitalisasi Kalimalang
Baca juga: DPRD Jabar kritisi fasilitas UPTD PSRABH Bogor
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2019