Kepolisian Resor Garut menangkap dua pemuda yang menjadi buronan karena membobol toko telepon genggam di pusat perkotaan Kabupaten Garut, Jawa Barat.

"Mereka melakukan aksi pencurian sebulan lalu, dan sekarang sudah berhasil kami tangkap," kata Kepala Satuan Reskrim Polres Garut AKP Maradona Armin Mappaseng kepada wartawan di Garut, Minggu.

Ia menuturkan, dua tersangka inisial D alias Togar (19) dan A (17) melakukan aksi pencurian dengan membobol toko elektronik dan telepon genggam di Jalan Ahmad Yani pusat kota Garut pada 23 Juli 2019 yang menyebabkan kerugian materi puluhan juta rupiah.
.
Hasil laporan, kata dia, tersangka berhasil membawa 11 telepon genggam senilai puluhan juta rupiah, kemudian para pelaku melarikan diri ke luar kota untuk menjual barang curiannya.

"Setelah mencuri mereka berdua lari ke Bandung untuk menjual barang curian," katanya.

Ia menambahkan, selain membobol toko, tersangka selama pelarian melakukan aksi serupa yakni mencuri cabai milik warga di kawasan Cisurupan, Garut, seharga jutaan rupiah.

Namun pelariannya itu, kata Maradona, berakhir setelah tim Satreskrim Polres Garut menangkap tersangka inisial Togar di Cisurupan, sedangkan A ditangkap di kontrakannya di Banceuy, Kota Bandung.

Akibat perbuatannya itu, kedua tersangka mendekam di dalam penjara Markas Polres Garut untuk pemeriksaan hukum lebih lanjut dan dijerat pasal pencurian dengan kekerasan dengan ancaman kurungan di atas lima tahun penjara.

Baca juga: Polres Garut lakukan pemeriksaan digital forensik video asusila

Baca juga: Pedagang bubur jualan ganja di Garut ditangkap polisi



 

Pewarta: Feri Purnama

Editor : Feri Purnama


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2019