Antarajabar.com- Dinas Pariwisata Pemuda dan Olahraga (Disparpora) Cianjur, Jawa Barat,melarang keras pemilik usaha di kawasan wisata untuk membangun rumah tinggal karena keberadaan rumah tinggal akan membuat kawasan wisata menjadi kumuh.
Kepala Dinas Pariwisata Pemuda dan Olahraga (Disparpora) Cianjur, Yeyen Rohyanda, pada wartawan Minggu, mengatakan beberapa kawasan wisata di Cianjur kerap kali ditemukan pemukiman di dalamnya, meskipun hal tersebut jelas terlarang seperti di kawasan wisata Kebun Raya Cibodas.
Pedagang di kawasan tersebut sudah ditekankan tidak menjadikan tempat jualannya sebagai rumah tinggal, namun larangan tersebut dilanggar dengan banyaknya rumah yang berdiri di kawasan tersebut.
"Sesuai aturannya, di kawasan wisata tidak boleh ada rumah tinggal. Peruntukannya juga jelas, untuk tempat berjualan oleh-oleh, bukan ruko, atau tempat tinggal permanen. Terlebih tanahnya milik Pemerintah RI," katanya.
Hal tersebut terlihat pula di beberapa destinasi wisata lainnya di Cianjur, sehingga menunjukan rendahnya kesadaran warga untuk turut membantu pemerintah menata kawasan wisata agar menarik dan tidak terkesan kumuh dengan kehadiran tempat tinggal.
"Kalau ingin ditata dan diperbaiki pemerintah, warganya harus sadar untuk tidak membangun tempat tinggal di sana. Ini untuk menjaga kebersihan agar tidak terkesan kumuh karena kalau kumuh siapa wisatawan yang mau berkunjung," katanya.
Dia menambahkan, ketika kawasan wisata tidak ikut dijaga warga sekitar dengan membuatnya terlihat kumuh, maka mereka sendiri yang akan merugi dengan menurunnya angka kunjungan.
"Kalaupun ada yang berwisata, mungkin mayoritas dari lokal. Sementara target kami itu wisatawan luar kota sampai mancanegara. Makanya kami minta bantuan dari warga untuk turut serta menjaga kawasan wisata agar tetap menarik untuk dikunjungi," katanya.
Kawasan Wisata Terlarang Bagi Rumah Tinggal
Minggu, 27 Agustus 2017 18:54 WIB