Antarajabar.com - Surat keterangan pengganti KTP-e yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil bisa digunakan untuk membeli tiket kereta api, kata Manajer Humas PT Kereta Api Indonesia Daerah Operasi 3 Cirebon, Jawa Barat Krisbiyantoro.
"Kalau dari kami itu semua identitas diri bisa dijadikan untuk pembelian dan masuk ke dalam stasiun" kata Kris di Cirebon, Kamis.
Dia menuturkan surat keterangan itu harus terdapat foto untuk memastikan bahwa pemiliknya yang akan menggunakan jasa kereta.
Selain itu semua identitas juga bisa digunakan untuk melakukan pembelian tiket kereta api, baik itu berupa surat izin mengemudi (SIM), Kartu keluarga (KK), kartu pelajar dan yang lainnya.
"Yang penting dalam identitas itu terdapat foto jelas, alamat, nama itu juga sudah cukup," tuturnya.
KAI Pastikan Pengganti KTP-e Bisa Digunakan
Kamis, 23 Maret 2017 20:00 WIB