Antarajawabarat.com, 22/8 - Majelis hakim Pengadilan Tipikor Bandung meminta kejelasan tentang pemblokiran rekening rekening terdakwa mantan hakim/Wakil Ketua Pengadilan Negeri (PN) Bandung Setyabudi Tedjocahyono oleh KPK.
"Permonohanan agar rekening gaji atas nama terdakwa di BRI Kantor Kas PN Bandung, yang diblokir agar dibuka, terhadap permohonan ini tentu kami akan koordinasikan ke JPU, sehubungan dengan permohonan dari kuasa hukum terdakwa," kata Ketua Majelis Hakim Nur Hakim, di Pengadilan Tipikor Bandung, Kamis.
Koordinasi dengan JPU dari KPK, kata Nur Hakim, diperlukan karena apabila isi dari rekening tersebut murni hanya gaji bulanan terdakwa maka selayaknya rekening tersebut dibuka.
"Tapi kalau rekening ini ada dana yang lain, yang sumbernya belum jelas maka wajar penuntut memblokir rekening ini," kata Nur kepada JPU.
Menyikapi hal tersebut, salah seorang JPU dari KPK menuturkan pihaknya meminta waktu kepada Majelis Hakim untuk menjelaskan pemblokiran rekening terdakwa Setyabudi.
JPU mencurigai ada uang atau aliran dana tidak wajar yang masuk ke rekening terdakwa Setybudi Tedjocahyono sehingga dilakukan pemblokiran terhadap rekening tersebut.
"Kami curiga ada uang lain yang masuk di rekening ini. Tapi bagiamana selanjutnya nanti akan kami sampaikan dan minta waktu beberapa majelis hakim," kata salah seorang JPU.
Menyikapi penjelasan jaksa tersebut, majelis hakim meminta agar jaksa menjelaskan tentang pemblokiran rekening terdakwa pada persidangan yang akan dilaksanakan Kamis (29/8) mendatang.
"Hakim belum bisa memutuskan mengenai hal tentang permintaan terdakwa kami minta penjelaskan dari jpu. Kalau bisa pada sidang selanjutnya disampaikan pada persidangan selanjutnya," kata Nur Hakim.
HAKIM MINTA KEJELASAN PEMBLOKIRAN REKENING SETYABUDI
Kamis, 22 Agustus 2013 19:29 WIB